155 PNS di Matim Pengambilan Sumpah,Bupati Agas:Yang Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan diri

IMG 20220302 WA0059 jpg

“PNS di jaman 4.0, jaman dimana kolaborasi antara teknologi siber dengan teknologi otomatisasi memasuki semua bidang, dituntut untuk lebih kreatif dan produktif serta senantiasa mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Produktivitas dan kreativitas ini juga jangan hanya di dunia maya tetapi juga di dunia nyata, itu yang utama.Pada era 4.0 PNS juga dituntut untuk tidak hanya terampil tetapi juga harus memiliki kompetensi, etika, relasi dan keberanian, yang terutama adalah memiliki loyalitas pada kebaikan; ketika hal baik menjadi landasan dan tujuan, maka pekerjaan pasti akan menghasilkan hal-hal baik juga.” ucap Bupati Agas.

IMG 20220302 WA0057

Menyinggung soal perpindahan pegawai dari dan ke Manggarai Timur, Bupati Agas menyampaikan bahwa,

BACA JUGA:  Polres Manggarai Diminta Terus Mengusut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Bangka Kenda Tahun 2017-2020 

“Menjadi PNS adalah pilihan sadar, demikian juga dengan formasi dan lokasi kerja, semuanya adalah pilihan kalian masing-masing. Untuk menghargai pilihan itu maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019.

Bupati Agas menegaskan ,dalam aturan ini harus ada surat pernyataan yang untuk bersedia mengabdi dan tidak pindah selama 10 tahun sejak TMT CPNS.

“Jika sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah maka akan dianggap mengundurkan diri,” tegas Bupati Agas.

Atas dasar itu, maka saya sebagai Bupati tidak akan menandatangani surat apapun terkait perpindahan pegawai dengan apapun alasannya.