Boy Rafli Amar, Pilihan Presiden Jokowi Menjadi Kapolri, Ini Pendapat Lembaga, Pengusaha, Komisi 3 DPR RI dan Media

JAKARTA, SorotNTT.Com-Nama Komjen Boy Rafli Amar sudah diusulkan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo ke  ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan menjadi calon Kapolri. Boy Rafli diusulkan Presiden Jokowi karena reputasinya yang baik selama menjalani tugas Polri. Selain itu, Boy Rafli juga dinilai Presiden memiliki kemampuan komunikasi yang sangat baik dan dapat menyelesaikan persoalan terorisme secara humanis dengan kedekatannya terhadap tokoh-tokoh lintas agama. 

BACA JUGA:  Kominfo Minta Waspadai Penipuan dengan Modus Penggantian SIM Card

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memungkinkan adanya usulan Presiden Jokowi tentang calon Kapolri pengganti Idham Azis. 

Penentuan calon Kapolri, kata Pangeran, merupakan hak prerogatif Presiden, karena sesuai sudah sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Adapun usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas, sifatnya hanya sekedar masukan dan usulan.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Dorong Inovasi dan Kreasi Produk Hortikultura jadi Industri Makanan Olahan

“Usulan calon Kapolri ini secara teknis dan administrasinya menjadi kewenangan Presiden. Siapapun yang diusulkan Presiden maka itulah yang akan kita uji secara kelayakan dan kepatutan,” papar Pangeran saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).