Berkas Perkara Tersangka Gama Ferroh Telah Dinyatakan P21

IMG 20220921 WA0087 2 jpg

KOTA KUPANG, SOROTNTT.COM – Berkas perkara tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kajari Kota Kupang Banua Purba, SH.,MH., melalui Rindaya Sitompul selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Tim Media, Pada Rabu, (21/09/2022).

BACA JUGA:  PELAKSANAAN PANEN PERDANA JAGUNG BONANSA DI KEBUN HOLTIKULTURA KODIM 1612/MANGGARAI.

Kepada wartawan dirinya mengatakan bahwa berkas perkara pelecehan seksual tersebut telah P21 sejak Senin (19/09).

“Berkas perkara atas nama tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh telah P21 Tertanggal 19 September 2022.” Bebernya

Rindaya Sitompul juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka Gama Ferroh,

BACA JUGA:  Kearifan Lokal" Explorasi Songke Lamba Leda"

“Langkah selanjutnya ialah kami berkoordinasi dengan penyidik dari Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.” Ungkapnya lagi

Ketika disinggung mengenai adanya opini publik di Media Sosial (Medsos) yang mengatakan kasus tersebut tak memiliki cukup bukti kuat karena tidak ada alat bukti Visum terhadap perbuatan pelaku saat meremas pantat korban dan terkesan adanya rekayasa, sedangkan pelaku sendiri jelas-jelas dijerat menggunakan Pasal 281, dirinya menegaskan bahwa,