Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan

20230517 141040 1 jpg

SOROTNTT.Com– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. 

Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.

BACA JUGA:  SM : Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Seharusnya Batalkan SHM yang Terbukti Cacat Hukum Tanpa Menunggu Putusan Pegadilan

“Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Ketut, Rabu (17/5/2023).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.