SOROTNTT.COM-Kejaksaan Negeri(Kejari) Manggarai mengeksekusi Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii Ferdianus Tahu, Mantan Plt Kasek SMKN 1 Wae Rii Stafanus Enga dan Kepala Tata Usaha Erminus Utus.
Kasi Intelijen Kejari Manggarai Rizky Romadho,SH, kepada awak media Rabu 17Mei 2023, Menyampaikan Ketiga Terpidana resmi di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng pada Rabu 17 Mei 2023.
Hero Ardi Saputro,SH bertindak sebagai Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manggarai telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Ferdianus Tahu, Stefanus Enga dan Erminus Utus dengan vonis pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan, dalam perkara pemalsuan dokumen di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wae Rii, Tutur Rizky.
Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG Tanggal 30 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor; 104/Pid B/2022/PN RTG Tanggal 23 Februari 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (P-48) Nomor: Print-180/N.3.17/Eku.3/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.