SOROTNTT.Com-Diduga Material ilegal yang berlokasi di Wae Reno dan Wae Pesi,di tetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) pada pekerjaan kontruksi bangunan gedung sekolah di Dinas PPO Kabupaten Manggarai.
Misalnya pada pekerjaan Pembangunan Toilet (jamban) beserta sanitasinya di SMP Negeri 1 Langke Rembong, Kabupeten Manggarai, PPK merekomendasikan untuk mengunakan material ilegal dari Kali Wae Pesi dan Wae Reno untuk pekerjaan gedung yang telah menyedot uang negara dari Dana Alokasi Kusus senilai Rp670.000.000 (enam ratus tuju puluh juta).
Tentunya PPK merekomendasikan material sesui dengan apa yang di tetapkan dalam HPS yang sesui pada saat proses penawaran.
Padahal Proyek Infrastruktur yang menggunakan meterial ilegal maka diduga perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material (Qoary) yang berizin.
Meski demikian, Material Wae Pesi dan Wae Reno tetap masuk dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan kontruksi bangunan gedung milik Dinas PPO Kabupaten Manggarai tersebut.