MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Bawaslu Kabupaten Manggarai akan dilaporkan ke Dewan Kehormaran Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang (KMAPC).
Laporan tersebut dilakukan karena Bawaslu Manggarai diduga melanggar Profesionalitas dan Kode Etik, dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Fridolin Sanir selaku perwakilan KMAPC kepada awak media pada selasa 26 Maret 2024 saat melakukan konferensi pers.
“Besok kita layangkan surat ke DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Manggarai dalam menangani beberapa laporan pelanggaran pemilu,” ujar Adkokat Pradi itu.
Fridolin yang juga menjelaskan, Bahwa berdasarkan pantauan kami atas semua Laporan Pelanggaran Pemilu yang terregistrasi di Bawaslu Kabupaten Manggarai yang prosesnya lambat dan tidak objektif.
Pantauan kami pula, proses penyelidikan di Gakumdu Manggarai tidak atas kapasitas kemampuan penyelidikan dan penyidikan yang mumpuni.
Lanjut Fridolin, Bahwa penilaian dan pendapat analisis hukum yang terlalu subjektif tanpa kapasitas pembedahan dan ketajaman hukum, sehingga tercatat hasil proses Bawaslu Manggarai atas Laporan Pelanggaran Pemilu tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan substansial.