MANGGARAI, SOROTNTT.Com– Polres Manggarai melalui unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri 2 buah Handphone di salah satu rumah warga kampung Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, Rabu, 28 Februari 2024.
Pelaku berinisial FMP (19) beralamat Kalo, Desa Tehong, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat. Sementara korban adalah Petrus Kari (55) seorang Guru ASN alamat Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal.
Selain menangkap pelaku, tim Satreskrim Polres Manggarai juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) yaitu berupa 2 buah handphone merek samsung.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas IPDA I Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WITA bertempat di wilayah hukum Polsek Cibal.
“Pelaku melaksanakan aksinya pada 28 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WITA, dengan mencuri 2 unit Handphone merek samsung di rumah korban,” ujar Made.
Menurutnya, pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WITA bertempat di wilayah hukum Polsek Cibal.