Sidang Pembuktian Tanah Keranga, Alas Hak Tergugat Tidak untuk Obyek Sengketa dan BPN Mabar Tidak Punya Warkah Dasar Penerbitan SHM

IMG 20240818 212420 jpg

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Sidang Perkara No:1/Pdt/.G/2024/PN yang digelar pada 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo semakin seru dengan agenda pembuktian tambahan dokumen. Dimana pihak Penggugat dan pihak Tergugat saling adu dokumen asli. Sidang pembuktian tersebut mengungkap perseteruan mengenai kepemilikan lahan seluas 40 hektar di Torolema dan Kerangan, termasuk 11 hektar yang disengketakan sebagai milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta (Penggugat).

BACA JUGA:  Pj. Gubernur NTT Hadiri Tanam Pohon Bersama Serentak Seluruh Indonesia

Tergugat yang merasa memiliki lahan seluas 40 hektar di Torolema dan Kerangan, yang mana dalam hitungan mereka sendiri inklud di dalamnya lahan 11 ha milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta itu. Alas hak mereka, salah satunya adalah bukti asli dari perolehan tanah Nasar Bin Haji Supu dari Fungsionaris Adat Nggorang, Ishaka dan Haku Mustafa pada tahun 1990, yang diperlihatkan oleh PH Kadiman.

BACA JUGA:  Camat Pacar : Sunsa Dedek Hara Manjakan Hati dan Manjakan Mata Wisatawan

Sebagian dari lahan 11 hektar itu BPN sudah terbitkan SHM atas nama anak-anak Niko Naput yaitu Paulus Grans Naput dan Maria Fatima Naput, yang menjadi obyek perkara ini.