Padangbai, SorotNTT.com-Sejak diberlakukan aturan baru terkait pelarangan segala bentuk pelayaran dan penerbangan, masyarakat tidak diizinkan untuk pulang kampung. Langkah ini diambil oleh pemerintah dalam rangka menghindari penyebaran Virus Corona.
Hal ini dialami oleh 10 orang perantau asal Manggarai di Bali yang tertahan di Padangbai. Mereka berhenti di Pelabuhan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Manggarai akibat ditahan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan Irenius Bambang, salah seorang dari antara mereka, yang diterima oleh SorotNTT.com, dijelaskan bahwa mereka yang ber-KTP NTT tidak diizinkan oleh petugas kepolisian di Pelabuhan Padangbai untuk menyeberang. Lanjut dia, pihak kepolisian diinstruksi Gubernur NTB untuk menahan warga yang tidak memiliki identitas penduduk NTB. Artinya warga NTT tidak diperbolehkan untuk lewat.
“Kami yang KTP NTT tidak diizinkan untuk menyeberang oleh mereka. Kata mereka (Polisi-Red) itu peraturan dari Gubernur NTB,” tulisnya via WhatsApp pada Rabu (29/04/2020).