Labuan Bajo, SorotNTT.com-Bendahara Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat melaporkan pimpinannya ke Kejari Manggarai Barat, Selasa 28 April 2020. Laporan itu disebabkan oleh ulah Kades Papagarang yang mencuci tangan atas uang yang dipinjamnya dari dana desa. Hingga saat ini tidak dikembalikan. Untuk itu, Kades mesti ditindak tegas, supaya tidak terjadi lagi peristiwa yang sama.
Suharto selaku bendahara desa tidak menerima tindakan Kades Papagarang yang bersikap sewenang-wenang atas dana desa itu. Ia kemudian mendatangi Kejari Mabar untuk melaporkan pesitiwa itu. Suharto sendiri, diangkat pada tahun 2019 oleh Kepala Desa Papagarang Basyir sebagai bendahara desa.
Kepada media SorotNTT.com pada Selasa, 28 April 2020 Suharto menjelaskan bahwa dirinya merupakan bendahara ketiga dari Kades yang sama. Tentang kedua bendahara yang telah berhenti sebelumnya, Suharto enggan memberikan komentar.
“Saya bendahara ketiga selama masa jabatan Kepala Desa sekarang. Dan sebelum saya diangkat menjadi bendahara desa, saya menjadi kaur desa. Saya melaporkan Kades, karena dia cuci tangan dengan uang yang dia pinjam, jelasnya.