Dijelaskannya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti. Antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, surat, petunjuk, keterangan tersangka. Kami sudah punya dua alat bukti, yaitu keterangan ahli dan surat. Juga ada keterangan saksi. Penetapan tersangka.
Dia menambahkan, terdapat tiga item pengelolaan dana Sail Komodo yang bersumber dari APBN, yakni jasa event organizer dengan anggaran sebesar 1,6 milyar rupiah, kemudian jasa boga dengan anggaran sebesar 350 juta rupiah dan swakelola sebesar 495 juta rupiah, dan yang menjadi jumlah perhitungan kerugian minimum BPK-RI, ada pada jasa event organizer sebesar 1,571 milyar rupiah dan dana swakelola kurang lebih 129 juta rupiah.
“Jadi, 1,7 Milyar lebih yang dipersoalkan oleh kuasa hukum keempat tersangka itu, adalah akumulasi dari penyalahgunaan dana jasa event organizer ditambah dana swakelola, sehingga jumlahnya lebih dari 1,7 milyar rupiah, ini penjelasannya,”tegas Kajari Julius.
Sementara itu sidang pra peradilan yang diajukan keempat orang tersangka terkait kasus Sail Komodo, melalui kuasa hukum Jamal S.H., sudah mulai berlangsung sejak, Senin (26/8/2019) hingga, Selasa, (03/09/2019) dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manggarai Barat (Mabar) dengan putusan ditolak.