Gusti juga menilai keputusan Mahkama Konstitusi(MK) tersebut tidak hanya disambut gembira partai politik. Namun juga menjadi kemenangan demokrasi bagi rakyat.
“Putusan MK yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup tentu disambut gembira oleh seluruh elemen bangsa, mulai dari para caleg, partai politik, penggiat demokrasi, masyarakat sipil, dan seluruh rakyat Indonesia,” Tutur Gusti.
Menurut pria yang biasa disapa Gusti itu, ketika ada kekurangan dari sistem yang dipakai, upaya yang dilakukan bukanlah dengan mengganti sistem, namun dengan memperbaiki apa yang menjadi permasalahannya.
“Ketika ada kelemahan-kelemahan maka perbaiki dengan aturan, bukan malah mengganti sistem yang sudah ada. Kalau mengganti sistem jadinya mulai baru lagi, sistem sudah bergerak maju, kemudian diganti lagi, kan tidak seperti itu,” kata Gusti pula.
Lanjut Gusti, Mahkama Konstiitusi (MK) memiliki alasan yang kuat menolak untuk permohonan para pemohon soal perkara gugatan Undang-Undang Pemilu itu.
“Mahkama Konstitusi (MK) punya alasan hukum yang bagus sebenarnya ketika memutuskan menolak itu karena mengubah sistem di tengah jalan, di tengah tahapan pemilu itu tidak mungkin”, Ucap Gusti.