DaerahPolitik

Agustinus Sarifin: Putusan MK Sistem Pemilu Terbuka Tepat dan Sesuai Keinginan Rakyat

20230615 212326 1

SOROTNTT.Com- Agustinus Sarifin, S. Fil.MH Apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, Maka pemilihan Umum (Pemilu) tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Putusan Mahkama Konstitusi (MK) dengan tetap sistem pemilu terbuka sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat indonesia. 

Calon Anggota DPR dari PKB, Dapil NTT 1 itu juga menyampaikan,”Sebenarnya sistem pemillu itu tidak bisa asal gonta-ganti, kalau tidak cocok pemilu tertutup minta terbuka, tidak cocok terbuka minta lagi tertutup”.

BACA JUGA:  Sikapi Pro Kontra Proyek Geothermal Poco Leok, Begini Pandangan Agustinus Sarifin

Karenanya sangatlah tepat ketika Mahkama Konstitusi (MK) putuskan sistem pemilu tetap terbuka, Sehingga rakyat bebas menentukan pilihanya.

“Rakyat bebas memilih siapa yang diinginkannya untuk menjadi wakil mereka diparlemen, dengan berbagai pilihan caleg yang disodorkan partai politik”.

Gusti juga menilai keputusan Mahkama Konstitusi(MK) tersebut tidak hanya disambut gembira partai politik. Namun juga menjadi kemenangan demokrasi bagi rakyat.

BACA JUGA:  Masyarakat Lamba Leda dan Lamba Leda Utara Mendukung Penuh Agustinus Sarifin Menuju Senayan

“Putusan MK yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup tentu disambut gembira oleh seluruh elemen bangsa, mulai dari para caleg, partai politik, penggiat demokrasi, masyarakat sipil, dan seluruh rakyat Indonesia,” Tutur Gusti.

Menurut pria yang biasa disapa Gusti itu, ketika ada kekurangan dari sistem yang dipakai, upaya yang dilakukan bukanlah dengan mengganti sistem, namun dengan memperbaiki apa yang menjadi permasalahannya.

“Ketika ada kelemahan-kelemahan maka perbaiki dengan aturan, bukan malah mengganti sistem yang sudah ada. Kalau mengganti sistem jadinya mulai baru lagi, sistem sudah bergerak maju, kemudian diganti lagi, kan tidak seperti itu,” kata Gusti pula.

BACA JUGA:  Politisi PKB Agustinus Satifin Yakin Akan Lolos ke Senayan 

Lanjut Gusti, Mahkama Konstiitusi (MK) memiliki alasan yang kuat menolak untuk permohonan para pemohon soal perkara gugatan Undang-Undang Pemilu itu.

“Mahkama Konstitusi (MK) punya alasan hukum yang bagus sebenarnya ketika memutuskan menolak itu karena mengubah sistem di tengah jalan, di tengah tahapan pemilu itu tidak mungkin”, Ucap Gusti.