SOROTNTT.Com- Agustinus Sarifin, S. Fil.MH Apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, Maka pemilihan Umum (Pemilu) tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Putusan Mahkama Konstitusi (MK) dengan tetap sistem pemilu terbuka sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat indonesia.
Calon Anggota DPR dari PKB, Dapil NTT 1 itu juga menyampaikan,”Sebenarnya sistem pemillu itu tidak bisa asal gonta-ganti, kalau tidak cocok pemilu tertutup minta terbuka, tidak cocok terbuka minta lagi tertutup”.
Karenanya sangatlah tepat ketika Mahkama Konstitusi (MK) putuskan sistem pemilu tetap terbuka, Sehingga rakyat bebas menentukan pilihanya.
“Rakyat bebas memilih siapa yang diinginkannya untuk menjadi wakil mereka diparlemen, dengan berbagai pilihan caleg yang disodorkan partai politik”.