Akta PPJB milik Kadiman Santosa Tanah 40 Hektar di Keranga Diduga Tumpang Tindih dengan Tanah Pemda Mabar, Diduga ada Peran Haji Ramang

WhatsApp Image 2024 07 18 at 22.05.11 2d5b3804 jpg

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Sidang lanjutan kasus sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, kembali digelar pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 11.00 WITA di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, ahli waris Niko Naput, serta saksi ahli dari pihak turut tergugat, Santosa Kadiman.

BACA JUGA:  DP2KBP3A Manggarai Timur Monev DASHAT di Desa Bangka Masa

Para saksi dari pihak tergugat yang hadir diantaranya Ibu Maria (Istri alm. Don Amput) dan Bapak Yohanes Don Bosco, sedangkan saksi dari pihak turut tergugat yaitu Aryo Yuwono (Staf dari Santosa Kadiman/pemilik hotel St. Regis) dan saksi ahli Profesor Agraria dan Hukum Adat Universitas Hasanudin Makassar Prof. Dr. Farida Patitingi, S.H., M.Hum.

BACA JUGA:  PERSOALAN TANAH DI KELURAHAN MBAUMUKU BERHASIL DISELESAIKAN DENGAN CARA KEKELUARGAAN

Kuasa Hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (pihak penggugat), DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. dan Jon Kadis, SH pada Kamis, (18/7/2024) pagi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari beberapa para saksi pihak tergugat yang dihadirkan dalam persidangan yang telah digelar di PN Labuan Bajo menunjukan bahwa status tanah yang diklaim kepemilikan oleh Niko Naput itu diduga kuat adanya persekongkolan antara pihak-pihak yang terlibat hingga munculnya SHM atas nama ahli waris Niko Naput di atas lahan obyek sengketa. Hal ini terlihat dalam pernyataan yang kontradiktif antara saksi-saksi terkait.