Daerah

Menang Kasasi, Kejari Mabar Tahan Mantan Camat Boleng

20230911 163046 2

SOROTNTT.Com– Mantan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Bonavantura Abunawan (BA) Divonis 1,6 Tahun Penjara setelah terbukti melakukan pemalsuan dokumen Surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng. 

Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI : 865 K/Pid/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas kasasi yang diajukan oleh Kejari Mabar terkait putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023.

“Petikan putusan kita terima tanggal 5 September 2023, intinya upaya hukum kita untuk Kasasi diterima oleh Makhkama Agung, dan diputuskan bahwa terdakwa BA tersebut terbukti tindak pidana pemalsuan surat, dipidana penjara 1,6 Tahun” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Mabar, Vendy Trilaksono, Senin 11 September 2023. 

Berdasarkan putusan Mahkama Agung tersebut, Kejari Mabar resmi menahan Bonavantura Abunawan, Senin 11 September 2023 pagi. 

BACA JUGA:  Sejumlah Fasilitas yang Rusak di Taman Nasional Komodo Akan Dibenahi

Sebagai upaya untuk pelaksanaan eksekusi, secara prosedural melakukan pemanggilan terlebih dahulu. 

“Pada 5 September 2023, kita melakukan pemanggilan pertama. Namun pada hari Jumat (8/09), kuasa hukum terdakwa menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi. Tetapi alasan dalam surat itu tidak menjadi dasar untuk kita menunda eksekusi” katanya. 

Sehingga Kejari Mabar melakukan pemanggilan kedua untuk menghadap pada hari Senin 11 September 2023. 

“Tadi, penasehat hukum dan tedakwa datang untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi terkait putusan Mahkama Agung itu. Kita sebagai Kejaksaan selaku eksekutor, putusan inikan sudah berkekuatan hukum tetap, jadi wajib untuk kita laksanakan eksekusi” ujarnya. 

Ada acara keluarga kata dia, tidak menjadi alasan untuk penundaan eksekusi, tetap dilaksanakan karena perintah Undang-Undang. 

BACA JUGA:  Bupati Hery lakukan Sidak ke Kantor Disdukcapil Manggarai

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saat terdakwa koperatif datang, kita langsung melakukan eksekusi” ujar dia. 

Untuk sementara, Bonavantura tahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Rencana dalam minggu ini akan pindahkan ke Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai. 

Untuk diketahui, Bonavantura terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan mantan Camat Boleng tidak terbukti salah alias bebas atas perkara dugaan tindakan pemalsuan dokumen Surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng, Kamis, 13 April 2023.

Adapun putusan perkara dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua AA Sagung Yuni Wulantrisna SH dengan hakim anggota Sikhamidin SH dan Achmad Fauzi Tilameo SH.

BACA JUGA:  LBH SURYA-NTT Sebagai Kuasa Hukum Dari Keluarga Korban Almarhum Astry Manafe dan Anaknya Lael

Majelis Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap BA tidak terbukti secara sah. 

Untuk diketahui, Bonavantura terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan mantan Camat Boleng tidak terbukti salah alias bebas atas perkara dugaan tindakan pemalsuan dokumen Surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng, Kamis, 13 April 2023.

Adapun putusan perkara dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua AA Sagung Yuni Wulantrisna SH dengan hakim anggota Sikhamidin SH dan Achmad Fauzi Tilameo SH.

Majelis Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap BA tidak terbukti secara sah. 

( Sumber:Medialabuanbajo.Com)