Oleh Dr. Nicholay Aprilindo
Bahwa permasalahan tentang kepemilikan Hak Guna Bangunan saat ini menjadi permasalahan serius yang dihadapi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai masyarakat awam atau umum maupun masyarakat yang berprofesi sebagai pengusaha dan atau investor.
I. HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI MASYARAKAT TENTANG HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DIATAS TANAH NEGARA
Dasar Filosofi :
a. Bahwa tanah memiliki peran yang sangat penting artinya dalam kehidupan bangsa Indonesia ataupun dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Bahwa oleh karena itu pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah perlu lebih diarahkan bagi semakin terjaminnya tertib di bidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga adanya kepastian hukum di bidang pertanahan pada umumnya dapat terwujud;