KOTA KUPANG – Dewan Pimpinan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan media bersubsidi kepada Joksen H Kikih, SH., salah satu Advokat Peradi Oelamasi, di Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT, Jl. Perintis Kemerdekaan I No. 007, Kayu Putih, Kota Kupang, Pada Sabtu, (09/09/2023), sekitar Pukul 11.00 Wita.
Nampak dalam pantauan sejumlah media, Anderias Lado, S.H., selaku Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT menyerahkan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh Fredik Asraka, SH., yang juga merupakan salah satu Advokat Peradi senior.
Joksen Kikih usai menerima media subsidi DPW MOI Provinsi NTT mengaku senang karena merupakan hal baru baginya,
“Saya secara pribadi sangat senang bisa memiliki media online sendiri dan ini merupakan hal baru yang perlu saya kembangkan. Prosesnya juga sangat cepat dimana cuma sehari saja sudah selesai. Terimakasih untuk DPW MOI Provinsi NTT yang sudah memfasilitasi saya,” Ucapnya
Masih menurut Joksen bahwa dengan adanya media tersebut dirinya juga berpartisipasi dalam mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Kupang,