Akta PPJB milik Kadiman Santosa Tanah 40 Hektar di Keranga Diduga Tumpang Tindih dengan Tanah Pemda Mabar, Diduga ada Peran Haji Ramang

WhatsApp Image 2024 07 18 at 22.05.11 2d5b3804 jpg

Saksi Yohanes Don Bosko ini mengatakan bahwa pengumuman pengangkatan Haji Ramang sebagai Penerus Fungsionaris Adat Nggorang diumumkan oleh Bapak Ismail Karim selaku keluarga Haji Ramang yang mana pada saat itu beliau menyampaikan permohonan maaf apabila ada yang belum mendapatkan surat pelepasan hak tanah dari Ulayat maka akan dilanjutkan oleh anaknya Haji Ramang karena Haji Ramang sekarang pengganti dari Haji Ishaka sebagai Fungsionaris adat,” ungkap Indra mengulangi kembali keterangan saksi di persidangan.

BACA JUGA:  Hasil Quick Count Sementara, Paket H2N Ungguli DM di Pilkada Manggarai

Menurut Indra, keterangan saksi Yohanes Don Bosco itu justru kontrakdiktif dengan pernyataan Haji Ramang pada tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Kupang sebagai saksi dalam kasus lahan Pemda Toro Lema Batu Kalo yang sudah ada putusan ingkrah.

“Ayah saya (Haji Ishaka) sebagai Dalu meninggal pada tahun 2003 dan sebagai penggantinya adalah kakak saya yaitu Haji Umar Ishaka. Namun dalam pelaksanaan fungsi sehari-hari dilakukan oleh saya, karena Haji Umar tidak sehat fisik dan mental. Sedangkan Haku Mustafa sebagai Wakil Fungsionaris adat meninggal pada tahun 2000 dan kedudukannya digantikan oleh saya,” ungkap Haji Ramang mengutip dari hasil BAP kasus aset Pemda yang salinannya diperoleh media ini.