Labuan Bajo, Sorotntt.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Pengadilan Negeri Labuan Bajo akhirnya memutuskan sengketa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo, yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dalam perkara ini, ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta dinyatakan menang melawan pihak tergugat, ahli waris dari almarhum Nikolaus Naput.
Keputusan ini diumumkan pada sidang yang digelar Rabu, 23 Oktober 2024 dengan mengabulkan sebagian besar gugatan Penggugat, Muhamad Rudini, ahli waris alm.Ibrahim Hanta dan Siti Lanung
Kasus ini bermula dari perebutan hak atas tanah warisan yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tanah seluas 11 hektar yang merupakan peninggalan dari almarhum Ibrahim Hanta dan istrinya, almarhumah Siti Lanung, menjadi sumber konflik antara ahli waris mereka dan ahli waris dari almarhum Nikolaus Naput, yang juga mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Tanah yang sebagian tertulis telah disertifikatkan atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput seluas +-5 ha, serta sebagiannya 6 ha yang sudah diukur ke atas nama keluarga alm.Nikolaus Naput, total +-110.000 m2 (11 ha) di atas tanah di Kerangan, dinyatakan dalam kategori Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan Majelis Hakim memutuskan bahwa tanah 11 ha tersebut sah milik Ibrahim Hanta dan Siti Lanung..