Selanjutnya RS menyampaikan “Dokumen asli cuma 1 tetapi rangkap 2 dan masih di propinsi.nanti 1 Dokumen dikembalikan setelah ditandatangan oleh PPK.
Kalau pernyataan yg dibuat itu benar, terkait kebenaran dokumen yg dibuat makanya bisa diproses pengajuannya waktu itu. Pada intinya semua klarifikasi sudah pa kadis sampaikan dan dokumen asli saat ini masih ada di Kupang, tutup RA.