Anggota Panitia Kemitraan PAMSIMAS Matim: Saya Minta Propinsi dan Pusat Tegas

Selanjutnya RS menyampaikan “Dokumen asli cuma 1 tetapi rangkap 2 dan masih di propinsi.nanti 1 Dokumen dikembalikan setelah ditandatangan oleh PPK.

Kalau pernyataan yg dibuat itu benar, terkait kebenaran dokumen yg dibuat  makanya bisa diproses pengajuannya waktu itu. Pada intinya semua klarifikasi sudah pa kadis sampaikan dan dokumen asli saat ini  masih ada di Kupang, tutup RA.