Anggota Polri Bakal Dilarang Konsumsi Minuman Keras dan Masuk Hiburan Malam

20210226 220505 2 jpg webp

Jakarta, SorotNTT.Com- Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melarang anggota polisi mengkonsumsi minuman keras. Larangan itu keluar usai seorang anggota berinisial CS menembak empat orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga di antaranya meninggal dunia, di mana salah satunya adalah anggota TNI.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 Februari 2021.

BACA JUGA:  Tegas! Ketua KASN Minta Bupati Nabit Wajib Laksanakan Rekomendasi Terhadap 26 ASN yang Dinonjobkan

CS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Buntut dari kejadian tersebut, Div Propam, kata Sambo, CS bakal dipecat. “Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada yang bersangkutan melalui sidang kode etik profesi kepolisian sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2 Tahun 2002,” ucap dia.