Jon Kadis menuturkan bahwa perbuatan Santosa Kadiman, Haji Ramang, dan Niko Naput adalah mencemari adat budaya masyarakat Nggorang, Manggarai, antara lain karena hal sebagai berikut.
“Pertama, mencederai adat penerimaan dan pemberian tanah ulayat kepada anggota masyarakat adat dengan “kapu manuk lele tuak”, dimana salah satu korbannya adalah Muhammad Rudini, cucu ahli waris Ibrahim Hanta yang telah memperoleh tanah 11 ha sejak tahun 1973, karena belakangan Niko Naput mengklaim tanah tersebut miliknya, lalu disertifikatkan oleh PBN Manggarai Barat,” ungkap Jon
Kedua, kata Jon Kadis bahwa saat penguburan jenazah almarhum Haji Ishaka (ayah Haji Ramang) pada tahun 2003 di pekuburan Muslim Labuan Bajo, pengumuman penerus fungsionaris ulayat Haji Ramang dilakukan saat itu, hal ini ditemukan dalam fakta persidangan perdata oleh saksi Yohanes Don Bosco.
Saksi pihak tergugat atas nama Yohanes Don Bosco mengaku bahwa terkait pengangkatan Haji Ramang Ishaka sebagai Fungsionaris Adat Nggorang itu diumumkan pada saat acara penguburan Haji Ishaka (Ayah Haji Ramang) di Perkuburan Umum Muslim Desa Gorontalo pada tahun 2003.
“Hal ini mencemari dan mencederai adat budaya masyarakat Manggarai pada umumnya, karena untuk pengukuhan penerus fungsionaris adat itu biasanya dilakukan di rumah adat bersama tokoh adat lainnya”,, kata Jon Kadis
“Dari penelitian di berbagai masyarakat adat oleh saksi ahli Profesor Agraria dan Hukum Adat Universitas Hasanudin Makassar Prof. Dr. Farida Patitingi, S.H., M.Hum. yang hadir saat sidang tanggal 17 Juni 2014 tidak pernah menemukan hal seperti itu”, tutur Jon Kadis, S.H., anggota tim Kuasa Penggugat, yang menanyakan hal tersebut kepada saksi ahli tersebut.
Ketiga bahwa betul Haji Ramang Ishaka adalah turunan dari Haji Ishaka, namun Ia tidak berhak untuk membagi tanah dan hal itu juga dipertegas oleh Anton Hantam (78) salah satu sesepuh Fungsionaris Adat Nggorang dan juga salah satu orang kepercayaan almarhum Haji Ishaka (ayah Haji Ramang.red) ketika ditemui media ini pada Kamis (18/7) siang di rumah kediamannya.