Tindakan dan pendapat Marthen Konay tersebut sebenarnya menggambarkan ketidakpahaman dirinya akan Hukum. Indonesia adalah negara hukum, apabila merasa ada haknya terlanggar, silahkan menempuh langkah hukum. Selanjutnya tindakan Marthen Konay menunjukkan yang bersangkutan tidak sepenuhnya mempercayai Kuasa Hukumnya, karena seharusnya yang menanggapi adalah Kuasa Hukumnya dengan pernyataan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Kami selaku Kuasa Hukum Kuasa Hukum dari Para Ahli Waris Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok (Ahli Waris Pengganti dari Zakharias Bertholomeos Konay, Ahli Waris Pengganti dari Agustina Konay, Ahli Waris Pengganti dari Urbanus Konay, Ahli Waris Pengganti dari Santji Konay, dan Yuliana Konay), jelas akan mengambil langkah hukum terhadap pengancaman tersebut.
Terhadap pernyataan terkait Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang maka dapat Kami jelaskan kembali bahwa di dalam Putusan Tersebut Tidak Ada Amar Putusan yang menyatakan bahwa Esau Konay adalah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Johanis dan Almarhumah Elisabeth Tomodok, dan tidak ada yang menyatakan bahwa hanya Ahli Waris Esau Konay yang berhak atas Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina. Kami juga jelaskan kembali bahwa terkait kedua putusan tersebut, Majelis Hakim juga tidak menerima Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Dominggus Konay. Dengan demikian permasalahan pembagian waris dari Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok belum final.