Terhadap Berita Acara Eksekusi Tahun 1996 (No. 8/BA.PDT.G/1951/PN.KPG) tanggal 15 Maret 1996 dan Berita Acara Eksekusi Nomor: 08/BA.PDT.G/1951/PN-KPG tanggal 08 September 1997 secara terang dan jelas diterangkan Esau Konay bertindak sebagai salah satu Ahli Waris mewakili Ahli Waris lainnya dari Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok bukan sebagai satu-satunya Ahli Waris.
Selanjutnya Berita Acara Eksekusi didasarkan kepada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam hal ini Berita Acara Eksekusi Tahun 1996 (No. 8/BA.PDT.G/1951/PN.KPG) tanggal 15 Maret 1996, merupakan Eksekusi terhadap Putusan No. 63 K/PDT/1053 tanggal 31 Agustus 1955 dan Putusan Nomor 65/PDT/G/1993/PN.KPG tanggal 20 November 1993;
Bahwa dalam Amar dari Putusan No. 65/Pdt/G/1993 point 4 menerangkan: “Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Semua Orang yang nama-namanya termaktub dalam Penetapan Ahli Waris No. 2/Pdt.O/1993/PN.KEFA dalam hal ini menerangkan bahwa ahli waris dari Almarhum Johanis Konay (II) (Zakarias Bertolomeus Konay, Santji Konay, Esau Konay, Susana Yuliana Konay, Agustina Konay, Urbanus Konay) dengan demikian keenam anak tersebut adalah ahli waris yang sah dari Yohanis Konay II.”