Sedangkan untuk pekerjaan bangunan Balai Desa pada tahun 2019 yang belum juga tuntas tersebut, Yuliana Lias menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan mediasi karena pengguna anggaran saat itu bukan mantan PLT ini tetapi mantan Kepala Desa yang sudah di penjara. Jelas Yuliana
Yuliana juga menuturkan Kalau klarifikasi lisan dari mantan PLT ini, bahwa alasan terkait mandeknya pengerjaan jalan setapak tersebut menurut pengakuan mereka kepadanya bahwa pada saat itu penggunaan uang yang seharusnya untuk pengerjaan jalan setapak mereka sudah alihkan untuk membayar sasaran penerima BLT pada bulan pertama di tahun 2020 dan pengakuan mereka itu semua berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat saat musdes sebelumnya. Jelas Yuliana
” Ini pengakuan lisan dari pak Hasan selaku PLT saat itu tapi saya juga belum lihat seperti apa detail administrasi mereka”, Ujarnya
Langkah Selanjutnya menurut Yuliana bahwa setelah pihaknya lapor ke Camat ia di telepon oleh ketua BPD bahwa tadi malam Masyarakat tetap mendesak BPD supaya saya sendiri sebagai PJS untuk melakukan mediasi dengan masyarakat itu sendiri, namun ia memiliki berbagai pertimbangan untuk melakukan hal itu apalagi berhubungan lansung dengan Masyarakat, karena itu ia meminta pertimbangan dari Camat, dan arahan dari Camat bahwa tanggal 25/6 Ia bersama tim dari kecamatan akan turun ke Desa untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. TandasNya