Kepala BPN Matim juga menyampaikan bahwa catatan penting yang harus diketahui bersama terkait penerbitan sertifikat tanah Pemda yaitu bahwa jika Pemda melakukan pengadaan dan sertifikasi tanah maka harus memastikan tanah tersebut clean dan clear. Hal ini berarti bahwa tanah tersebut harus sesuai dengan tata ruang wilayah, tidak berada dalam wilayah sempadan pantai, kawasan hutan dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
“Harapan kami dengan diserahkannya 59 Sertifikat tanah milik Pemda Matim hari ini dapat menjadi kekuatan hukum untuk proses pembangunan Manggarai Timur dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat Manggarai Timur.“ Harap Klau