Sementara perwakilan masyarakat asal Desa Ulupulu, Siti Aisa mengutarakan hal yang sama, yakni tetap menolak pengukuran tanah yang berlokasi di Lowo Se, dihadapan Silvester ia dengan tegas menyatakan Lowo Se harga mati untuk menolak.
“Kami berharap BPN Kabupaten, untuk batal melakukan aktifitas pengukuran yang berhubungan dengan waduk di tanah ulayat kami, namanya di Lowo Se harga mati kami menolak, kami menolak sejak dari 2001 dan saat itu sudah dibatalkan, kenapa sekarang masih terus memaksa kami, anak cucu kami akan dikemanakan, ketika lahan 1000 an ha akan hilang, sejak awal kami sudah tawarkan untuk bangun dilokasi alternatif Malawaka, Lowo Pebhu dan Kelitebu,” kata Siti.
hal senada diungkapkan Mateus Bhui, warga asal Desa Rendu Butowe, yang mengaku kecewa terhadap pemerintah daerah, yang terkesan memaksa untuk melakukan pengukuran tanah tanpa seizin warga yang terkena dampak.
“Sebagai masyarakat terdampak, kami sangat kecewa kepada pemerintah setempat melalui BPN yang merencanakan, akan dilakukan pengukuran tanah, sedangkan belum ada kesepakatan dan seizin dari masyarakat setempat selaku pemilik tanah tersebut, kami berharap untuk dibatalkan karena akan terjadi konflik horisontal antara masyarakat pro dan kontra, maupun masyarakat dan petugas pengukuran,” tutup Mateus.