Terungkap Fakta Baru, Pemilihan Wabup Ende Tak Memenuhi Syarat Dukungan DPRD

IMG 20220309 WA0070 jpg
IMG 20220309 WA0070
Terungkap Fakta Baru, Pemilihan Wabup Ende Tak Memenuhi Syarat Dukungan DPRD

Opini : Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI

Pemilihan Wakil Bupati Ende, tidak semata-mata hanya permasalahan formil dan prosedural sebagaimana diakui oleh Mendagri, dalam Surat Penarikan kembali SK. Pengesahan Pengangkatan Calon Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede, melainkan terdapat permasalahan yang sangat substansial, yaitu tidak adanya SK DPP sebagai bukti dukungan paling sedikit 20% kursi DPRD Ende.

BACA JUGA:  Satuan PM Lanud El Tari, Berhasil Mengembangbiakan Rusa Timor

Pembentuk Undang-Undang dan Peraturan perundang-undangan kita, mengahruskan disertakan SK. Persetujuan DPP Partai Politik Pengusul sebagai syarat dukungan paling sedikit 20% dalam Pencalonan Kepala Daerah, karena tanpa adanya SK. Persetujuan DPP Partai Politik Pengusul, maka Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak menjadi bagian dari Partai Politik Pengusul atau Pengusung Bakal Calon.

BACA JUGA:  Pemkab Alor Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada Polres Alor

Faktanya, 7  Partai Politik Pengusung yang memilih Erikos Emanuel Rede, tidak ada satupun pada saat penyerahan Berkas Bakal Calon dan Pencalonan Dr. dr. Dominikus Minggu Mere M.Kes dan Erikos E. Rede kepada Bupati Ende.kemudian diteruskan kepada Ketua DPRD Ende hingga dikeluarkan SK. Pengesahan Pengangkatan oleh Mendagri menyertakan SK. DPP Partai Politik Pengusul sebagai syarat wajib bagi setiap Partai Politik.