Bukti Dugaan Upaya Pemalsuan Tanda Tangan Kadis PUPR Matim 

Media ini juga berhasil mengkonfirmasi RS, dan beliau menyampaikan “tapi pada intinya yang dia sampaikan tidak benar, dokumen asli semua ada di propinsi, setelah tandatangan dari PPK propinsi baru berkasnya dikembalikan lagi ke kabupaten”.

Selanjutnya RS menyampaikan “Dokumen asli cuma 1 tetapi rangkap 2 dan masih di propinsi.nanti 1 Dokumen dikembalikan setelah ditandatangan oleh PPK.

BACA JUGA:  Menyoroti Kasus Politik Uang di Manggarai, Kualitas Pemilu dan Demokrasi dalam Pasungan

Kalau pernyataan yg dibuat itu benar, terkait kebenaran dokumen yg dibuat  makanya bisa diproses pengajuannya waktu itu. Pada intinya semua klarifikasi sudah pa kadis sampaikan dan dokumen asli saat ini  masih ada di Kupang, tutup RA.