Media ini juga berhasil mengkonfirmasi RS, dan beliau menyampaikan “tapi pada intinya yang dia sampaikan tidak benar, dokumen asli semua ada di propinsi, setelah tandatangan dari PPK propinsi baru berkasnya dikembalikan lagi ke kabupaten”.
Selanjutnya RS menyampaikan “Dokumen asli cuma 1 tetapi rangkap 2 dan masih di propinsi.nanti 1 Dokumen dikembalikan setelah ditandatangan oleh PPK.
Kalau pernyataan yg dibuat itu benar, terkait kebenaran dokumen yg dibuat makanya bisa diproses pengajuannya waktu itu. Pada intinya semua klarifikasi sudah pa kadis sampaikan dan dokumen asli saat ini masih ada di Kupang, tutup RA.