Bupati Hery Nabit yang dihubungi melalui WhatsApp menjelaskan tujuan rapat dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi (Persub) RDTR WP Langke rembong guna mendapatkan masukan dari semua K/L sebelumnya akhirnya ditetapkan menjadi perbup RDTR WP Langke Rembong.
RDTR jelas Bupati Hery bukan hanya sekadar pintu masuk investasi, namun juga sebagai pedoman dan acuan pemanfaatan ruang dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Kita harus melakukan hal yang prudent dalam proses penyusunan RDTR, karena RDTR memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang nanti menggunakannya, sehingga harus dilakukan dengan kehati-hatian. Daya dukung sumber daya alam harus termanfaatkan secara bijak pada masa kini dan pada masa mendatang,” tuturnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Manggarai, Frumencius L.T. Kurniawan, SE., mengatakan rangkaian kegiatan rakor lintas sector diawali dengan pemaparan materi oleh Bupati Manggarai, Walikota Samarinda dan Walikota Palangkara. Usai pemaparan materi dilanjutkan dengan koordinasi lintas sektor. Koordinasi selanjutnya diwakili oleh dirinya bersama Kabid Tata Ruang.