Untuk itu, DPRD Sikka wajib membentuk Pansus Hak Angket atau Interpelasi, untuk menyelidiki berbagai penyimpangan di dalam proses negosiasi hingga tahap penandatanganan Perjanjian Kerjasama, apakah terjadi transaksi suap, mengapa Robi Idong tidak transparan dengan mengabaikan persetujuan DPRD Sikka serta dokumen apa saja yang dilampirkan ketika usul Pinjaman Daerah disampaikan kepada Mendagri, yang mensyaratkan dilampirkan persetujuan DPRD.
DPRD Sikka segera menyurati PT. SMI di Jakarta untuk menghentikan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/0821, tanggal 4 Agustus 2021, karena terdapat Itikad Tidak Baik dari Bupati Sikka yaitu sejak awal tidak transparan sehingga memudahkan ruang tipu muslihat dan kebohongan dengan mengabaikan syarat- syarat sebagaimana diatur oleh PP No. 56 Tahun 2018 dan syarat dalam Perjanjian Kerjasama ini sendiri.
Harus dicatat juga bahwa persoalan utama kepemimpinan Bupati Sikka Robi Idong adalah sejak awal tidak membangun suatu pemerintahan yang menjunjung asas-asas umum pemerintahan yang baik dan taat kepada peraturan perundang-undangan.