Bupati Sikka Robi Idong Lagi-Lagi Berbohong Dalam Surat Perjanjian Pinjaman Daerah Dengan PT. SMI

20211029 185631 3 jpg

Oleh: Petrus Salestinus (Koordinator TPDI & Advokad PERADI)

Sebuah peristiwa yang sangat memalukan, diungkap Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, bahwa Bupati Sikka Robi Idong telah memasukan keterangan tidak benar ke dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, yang ditandatangani bersama oleh Sylvi Juniarti Gani, selaku Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) dan Fransiskus Roberto Diogo, selaku Bupati Sikka.

BACA JUGA:  Dr.Frank Touw, Di Kenang Sebagai Dokter Yang Pernah Mendonasikan Gajinya Untuk Hasilkan Perawat 

Di dalam hukum pidana, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana “Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik” sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan dalam praktek biasanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan penipuan, sebagaimana unsur-unsurnya diatur dalam pasal 378 KUHP. 

BACA JUGA:  DPRD Propinsi NTT Lakukan Monitoring Pengerjaan Jalan di Wilayah Dapil 2 Mabar

Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, mengungkapkan bahwa di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, pada bagian Pernyataan dan Jaminan pasal 8 butir g, terdapat pernyataan Robi Idong bahwa pada saat ini Pemda Sikka tidak sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang berpotensi memberikan dampak negatip terhadap kemampuan Pemda Sikka dalam memenuhi kewajiban.