Demikian untuk dilaksanakan atas perhatian disampaikan terimakasih.
Sementara itu, Syuratman, S.H., selaku tim Kuasa Hukum dari Hedrin Bahrun CS saat dikonfirmasi media ini pada Jumad (25/2) malam via WhatsApp menjelaskan terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Camat Reok kepada Herdin mengindikasikan bahwa surat itu sebagai surat kaleng.
“Jadi begini, terkait surat dari pihak Camat itu kepada Pak Herdin selaku ahli waris dari pemilik tanah Nanga Banda tersebut kabur dan tidak jelas. sehingga mengindikasikan bahwa surat itu ialah surat kaleng, ” Ungkap Syuratman.
Hal ini kata Syuratman, disebabkan : Pertama : Terkait surat Wakil Bupati Manggarai yang dijadikan alasan bagi Camat Reok mengeluarkan surat perintah perobohan pagar yang di buat oleh pak Herdin dilokasi tanah Nanga Banda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan sebagai kepastian hukum. bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Pemda sebagaimana yang dimuat dalam isi surat wakil Bupati. Begitupun surat dari camat yang merupakan surat terusan dari wakil bupati yang memerintahkan camat agar mengeluarkan surat perintah pembongkaran pagar.