Catat! Pindah Penduduk Tidak Perlu Pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan

images 11

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:  Saya Diperintahkan Masyarakat NTT Untuk Membawa Kesejahteraan, Ternyata Perspektifnya Berbeda itu Urusan Kalian

Pun kepada insan Dukcapil, Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” tutupnya.

BACA JUGA:  Menyoroti Kasus Politik Uang di Manggarai, Kualitas Pemilu dan Demokrasi dalam Pasungan

Sumber :Dukcapil.Kemendagri.go.id