Senada dikatakan Hubertus Wawan, juga warga Dusun Nteweng, mengatakan hal serupa.
“Kami dipungut biaya sebesar Rp 25 ribu oleh oknum aparatur desa ketika hendak mengambil E-KTP,” ucapnya.
Terpisah Kepala Desa Leong Gaspar Mbolong Nagang, Ia mengaku belum pernah meminta uang untuk pengurusan dokumen seperti, KTP dan KK .Namun, jika ada aparat yang meminta bayaran kepada warga saat membagikan KTP dan KK, dirinya akan meminta agar segera mengembalikan uang tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada aparat yang telah menerima uang tersebut untuk segera mengembalikan kepada warga,” tegas Gaspar.
Ia menyebut, uang tersebut, menurut aparat, adalah biaya transportasi bagi mereka yang mengambil dokumen di Borong.
“Itu kekeliruan mereka. tetapi, saya sudah tegaskan, uang itu harus segera dikembalikan,” tutupnya.
Laporan : Dodi Hendra