Jakarta, sorotNTT. com- Pemerintah memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial dan carter. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.
“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Larangan ini akan berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang. “Berlaku mulai 24 April sampai dengan 1 Juni 2020,” ujarnya.
Namun larangan ini dikecualikan untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian juga untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terkena imbas virus Corona (COVID-19).
“Ketiga operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan,” tuturnya.