Dilarang, Pesawat Komersial dan Carter Terbang di RI Mulai 24 April

Pengecualian juga diberikan untuk angkutan kargo dan operasional lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan COVID-19. Selain itu, untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.

“Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut,” pungkas Novie.

BACA JUGA:  Ayo Lindungi Rumah Anda Dengan Memasang Penangkal Petir 


Sumber: Detik. Com