Kupang, SorotNTT.com-Dalam Kontra Memori Kasasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Mariantji Manafe selaku Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat menanggapi Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat Direktur BPR Christa Jaya Kupang menyebutkan bahwa, Pemohon Kasasi telah salah kaprah dalam memformulasikan dalil-dalil atau keberatan karena substansi materinya bersifat pengulangan.
Demikian hal ini dikatakan advokat Herry F.F Battileo, S.H.,M.H. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Mariantji Manafe yang beranggotakan advokat E. Nita Juwita, S.H.,.M.H., Melkzon Beri, S.H., M.Si., dan Fredik Asraka, S.H. yang turut menandatangani Kontra Memori Kasasi.
Menurut Herry, setidaknya dalam Kontra Memori pihak Termohon Kasasi Mariantji Manafe mencantumkan 11 poin tanggapan atau tangkisan atas keberatan pertama dan 20 poin tanggapan atau tangkisan atas keberatan kedua dari pihak Pemohon Kasasi Direktur BPR Christa Jaya Kupang.
Dijelaskan dalam kontra memorinya, droping baru/suplesi 110 juta tertanggal 9 April 2017 dan 200 juta tertanggal 8 Juni 2017 yang menjadi pokok perkara itu, Direktur BPR Christa Jaya Kupang selaku Pemohon Kasasi tidak mengikatnya dalam perjanjian kredit yang baru sebagaimana mengacu pada standar normatif perbankan nasional yang berlaku.