Ditanyai terkait pelanggar kode etik apa saja yang tidak bisa dimaafkan, Philipus Fernandez menjelaskan tataran etika diatas hukum
“Setiap pelanggar etika tidak bisa dimaafkan,”Tegasnya
Lanjut Philipus, sebelum sampai pada pelanggaran etika harus ada filterisasi berupa komisi pengawas yang melakukan tugas menegur, memperingatkan sebelum sampai pada sidang kode etik
“Jika disidangkan dalam kode etik, pelanggar bisa diancam tidak menjadi advokat seumur hidup,”Ungkap Philipus
Sementara itu Ketua DPC Peradi Oelamasi, Herry. F. F Battileo, SH.,MH saat dimintai komentarnya mengatakan atas nama pengurus dan anggota DPC Peradi Oelamasi menyampaikan terima kasih atas kehadiran Korwil Peradi NTT sebagai perwakilan Dewan Pimpinan Nasionala Peradi
“Semoga kedepan rekan-rekan lebih proaktif dalam rapat-rapat,”Ujar Herry
Advokat kondang Kupang ini menegaskan kedisiplinan para pengurus dan anggota DPC Peradi Oelamasi sangat penting
“Jika tidak disiplin maka bisa saja akan merugikan dirinya serta merusak nama baik organisasi,”Tegas Ketua DPW MOI Provinsi NTT ini