Labuan Bajo, Sorotntt.com – Sengketa tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, terus bergulir. Sidang lanjutan gugatan dari Muhamad Rudini, ahliwaris alm. Ibrahim Hanta (Perkara register no.1/Pdt/.G/2024/PN tertanggal 5 Januari 2024) berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 14 Agustus 2024 berfokus pada pembuktian dokumen terkait perkara tersebut.
Permasalahan ini bermula ketika sebagian tanah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta tiba-tiba disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 31 Januari 2017 atas nama anak-anak dari Nikolaus Naput, yaitu Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati Naput. Meskipun klaim tersebut telah dipertahankan oleh para tergugat, di persidangan pihaknya tergugat bersama dengan BPN Manggarai Barat tidak mampu menunjukkan dokumen warkah sebagai dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut.
Jon Kadis, SH, mewakili tim penggugat, dengan tegas menyoroti terkait kejanggalan ini.
“Dalam fakta persidangan itu, BPN hanya menunjukkan asli SHM, tanpa warkah aslinya. Padahal BPN harus bawa ke ruang sidang. Pada moment yang amat penting dan penentu ini, warkah itu seharusnya ada, tapi faktanya tidak ada. Jadi jelas faktanya, bahwa BPN terbitkan SHM itu tanpa warkah, tanpa surat-surat administrasi sebagaimana persyaratan perundang-undangan yang berlaku untuk otoritas tatacara pekerjaan BPN,” ujar Jon dengan nada geram.
Ia bahkan menyamakan BPN dengan “mafia tanah” yang bersekongkol dengan pihak tergugat.