Edi mengingatkan agar aktivis LSM tidak boleh mengambil peran sebagai aparat penegak hukum. “Baca baik-baik undang-undang. Anda berperan mengambil alih peran aparat penegak hukum maka Anda akan berhadapan sama hukum dan hukuman berat,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa ini.
Menurut Edi, sebagian aktivis LSM abal-abal alias tukang peras selain bekerja sama dengan wartawan abal-abal juga bekerja sama dengan oknum DPRD setempat. “Makanya semua pelaku jangan takut. Lakukan saja kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siapa yang berlagak menekan lapor polisi. Ini negara hukum,” tegas alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini. **