Lebih anehnya lagi saat ini pihak tergugat kembali munculkan bukti penyerahan adat yang lain yaitu Warkah tertanggal 21 Oktober 1991.
Pihak tergugat mengklaim bahwa dokumen surat penyerahan adat tertanggal 21 Oktober 1991 tersebut digunakan untuk menerbitkan SHM yang sekarang statusnya berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2023.BNamun, terungkap bahwa surat ini telah dibatalkan oleh pemegang Ulayat pada 17 Januari 1998.
Dalam surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 yang salinanya diterima media ini, Indra mengatakan bahwa tidak tercantum luas tanah. Namun, pihak tergugat pada 29 Januari 2014 mengeluarkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta dengan luas tanah sebesar 40 hektar, menimbulkan kejanggalan terkait keabsahan surat tersebut.
Selain itu, batas-batas tanah yang tercantum dalam surat alas hak tidak sesuai dengan SHM yang diterbitkan pada tahun 2017. Dalam surat alas hak, tanah bagian barat berbatasan dengan milik Nikolaus Naput, sementara dalam SHM yang diterbitkan atas nama Maria Fatmawati Naput, tanah bagian barat berbatasan dengan laut.