Dalam suatu pertemuan antara TPDI (Petrus Selestinus dan Silvester Nong Manis) dan Pimpinan Yayasan Bantuan Hukum PAX ET JUSTITIA Romo Sipri Sadipun dengan Santoso, SH, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Ende pada tanggal 15 Januari 2019, terungkap fakta baru dimana Santoso menegaskan bahwa hingga saat ini pihak TNI-AD atau Sat Brimob Polda NTT, belum memiliki sertifikat hak atas tanah dan belum adanya Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum melaksanakan tugas penyuluhan dan pembebasan hak atas tanah Suku Paumere di Nangapanda, Kabupaten Ende.
Penjelasan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Ende, semakin memperkuat konstatasi TPDI tentang adanya 7 (tujuh) fakta dan alasan ketidakbenaran klaim pemilikan KOREM 161 WIRA SAKTI KODIM 1602/ENDE dan Sat Brimob Polda NTT atas pemilikan tanah hak ulayat Suku Paumere, seluas 2000 Ha sebagai milik TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Ketujuh alasan dan fakta dimaksud adalah sebagai berikut: