Fakta Persidangan Sengketa Tanah Keranga, Saksi Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Haji Ramang Fungsionaris Adat Nggorang

IMG 20240614 171109 jpg

Ada 4 point penting yang tertuang  dalam surat itu. Point’ pertama disebutkan hak atas tanah sekitar 3.000ha yang telah diserahkan kepada banyak pihak termasuk di dalamnya pemerintah daerah. Point 2 disebutkan bahwa sejak otoritas Fungsionaris Adat menyerahkan tanah kepada para pihak, Fungsionaris Adat tidak lagi memiliki kewenangan atas tanah-tanah itu. Point 3 menyatakan bahwa setiap pihak yang telah memeroleh tanah tersebut dengan tata cara budaya Manggarai “kapu manuk-lele tuak” telah sah menjadi pemilik. Point 4 menyatakan bahwa siapa saja yang ingin memanfaatkan tanah tersebut langsung berurusan dengan pemiliknya.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem Landa NTT, Ini Himbauan BMKG

Dokumen itu ditandatangani oleh Fungsionaris Adat atas nama Haji Umar H. Ishaka, Haji Ramang H. Ishaka dan Muhammad Syair. Pihak yang juga menandatangani dokumen itu selaku saksi antara lain: Haji Muhammad Syahip, Antonius Hantam, Haji Muhammad Abubakar Djudje, Abubakar Sidik, Theo Urus, Muhammad Sidik, Fransiskus Ndejeng, Muhammad H. Ishaka Bakar.

BACA JUGA:  Menang Kasasi, Kejari Mabar Tahan Mantan Camat Boleng

Informasi yang dihimpun media ini bahwa fungsionaris adat Nggorang sebelumnya adalah Kraeng Dalu Haji Ishaka namun Ia telah meninggal, lalu ada 3 orang yang menjadi penerus Fungsionaris Adat Nggorang yaitu Haji Umar H. Ishaka, Haji Ramang H. Ishaka dan Muhamad Syair. Namun berjalanya waktu karena banyaknya kegaduhan persoalan tanah di Labuan Bajo yang menggugah mereka (penerus fungsionaris adat Nggorang,red) untuk mengeluarkan satu dokumen tertulis pada tanggal 1 Maret 2013 tersebut.