Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Kamis, 13/6/2024 sore, Haji Ramang menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia diwawancarai atau menjadi saksi dalam kasus ini.
“Jadi gini, dalam masalah tersebut, saya tidak bersedia untuk diwawancara. Kalau mau mendapatkan informasi itu, silahkan langsung tanyakan ke pihak bersangkutan,” Ujar Hj. Ramang
“Terkait ada pihak yang menyebutkan nama saya dalam persidangan itu hak mereka lah. Tetapi saya tidak mau untuk memberikan informasi terkait masalah itu. Jangan sampai nanti ada informasi yang tidak sesuai kehendak mereka saya nanti menjadi orang yang mau disalahkan. Saya tidak mau seperti itu,” tutupnya
Sementara itu Surion Florianus Adu, yang akrab disapa Feri Adu, salah satu masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang, Labuan Bajo, Manggarai Barat, dengan tegas mewanti-wanti fungsionaris adat Nggorang untuk bersikap netral pada kasus sengketa tanah keranga ini.
Feri menuturkan bahwa di tengah berlangsungnya konflik kepemilikan lahan antara ahli waris keluarga Niko Naput dan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, baik di ranah perdata maupun pidana, anak dan cucu Dalu Nggorang Ishaka serta Wakil Dalu Haku Mustafa diimbau untuk tetap bersikap netral. Mereka diharapkan tidak menerbitkan surat pengukuhan atau dokumen serupa yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan dalam sengketa ini.