Indonesia terkenal dengan regulasi terlalu banyak (hyper regulation), tak jarang saling bertentangan satu dengan yang lain atau tumpang tindih.
jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, langkah omnibus law tidak tepat.
Seharusnya, sebelum membuat omnibus law terlebih dahulu amandemen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan memasukan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Omnibus law beda dengan kodifikasi, seperti KUHPerdata, KUHP, dan KUHD. Pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law perlu memperhatikan asas keterbukaan, kehati-hatian, dan partisipasi masyarakat, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang lain.
Gagasan dasarnya bahwa nilai-nilai dan sikap-sikap ketika diterjemahkan menjadi tuntutan akan menghidupkan mesin sistem hukum itu menjadi bergerak, atau sebaliknya akan menghentikan di tengah perjalanan.
Suatu sistem hukum dalam operasi aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks di mana struktur, substansi, dan kultur berinteraksi.l,”ungkapnya.
kondisi perundang-undangan Indonesia saat ini katanya menjadi argumen yang mendukung atau menolak omnibus law.