KUPANG, SorotNTT.com – Usai diberhentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, 15 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) melakukan langkah hukum dengan mengadu ke Pengacara Fransisco Besi dan langsung memberi kuasa kepada Fransisco untuk menangani masalah tersebut.
“Kami membuka posko pengaduan selama 2 minggu ke depan, terhitung hari ini (10/5/19) hingga dua minggu ke depan,” ungkap Fransisco Bernando Bessi SH, MH saat jumpa pers, Jumat (10/5/2019) di Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi, SH, MH dan Partner di Jl. Frans Seda Nomor 88C, Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fransisco mengaku, tidak bicara dalam konteks terkait proses pemberhentian para PTT tersebut. Pemberhentian adalah murni merupakan hak prerogatif dari kepala daerah dalam hal ini Walikota Kupang bersama tim kerjanya.
“Namun yang saya kritisi dalam proses pemecatan adalah tentang transparansi prosesnya ini bagaimana, pemberhentian itu dasarnya apa? Apakah mereka tidak lulus tes, atau ada hal-hal lain,” tanya Fransisco.