Akibat SPDP dari Polres Nagekeo telah melewati batas waktu, maka tidak ada alasan bagi Kejari Ngada untuk menerima dan mempelajari berkas perkara dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga tersebut.
Kejari Ngada melalui Kasie Pidsus Fransman R Tamba menyampaikan bahwa jika kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo ingin dilanjutkan dan berkasnya bisa diterima oleh Kejari Ngada, maka Polres Nagekeo harus melakukan penyidikan ulang mulai dari awal lagi.
Dengan ditolaknya berkas perkara dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga oleh Kejari Ngada itu, kami menilai bahwa Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. pura-pura lupa tentang Pasal 109 Ayat (1) KUHAP yang diperkuat oleh Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.