Secara teknis juga dijelaskan oleh Kadis Pertanian Provinsi NTT Lecky F. Koli, STP, bahwa pengadaan pupuk ditangani oleh Kementerian Keuangan dan didisitribusikan oleh Kementerian Pertanian keseluruh Indonesia dengan menetapkan kuota per Provinsi/Kabupaten/Kecamatan sampai ke kios-kios pupuk. Kendala yang dihadapi, petani tidak masuk dalam e-alokasi sehingga tidak mendapatkan pupuk dan atau kios pupuk tidak punya cukup modal untuk menebus pupuk di gudang distribusi, sehingga Tim Pengendali Pengawasan Pupuk harus mengecek ketersediaan pupuk sebelum musim tanam atau melakukan kerjasama dengan Bank NTT sehingga dapat menghindari ijon.
Terkait pupuk, Gubernur mengatakan bahwa selain didatangkan dari luar, kita juga harus menghasilkan pupuk sendiri. Untuk itu perlu adanya tim baik dari dinas terkait dari provinsi dan kabupaten, atau dari universitas dan sekolah-sekolah yang mampu ataupun gereja-gereja yang mampu untuk menghasilkan pupuk terbaik selain pupuk urea agar dapat menyelesaikan masalah ketergantungan terhadap industri pupuk.